KAJATI SULSEL AGUS SALIM MENYETUJUI PERKARA PENGGELAPAN DAN PENGANIAYAAN DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF
KEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman dan Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Kamis (12/12/2024).
Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino. Ekspose ini juga jajaran masing-masing Kejari dan Cabjari yang mengajukan ekspose RJ secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan harmoni pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku.
“Kalau kita melihat kondisi rumah dan ekonomi tersangka memang memprihatinkan. Karena itu, keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara,” ujar Agus Salim.
1. Kejari Makassar
Kejari Makassar mengajukan RJ dengan nama tersangka Wawan Andriawan alias Wawan bin Abd Radjab (35 tahun) yang disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana (kasus penggelapan) terhadap RR (30 tahun).
Perkara berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, saat tersangka melakukan kegiatan sewa mobil milik korban. Tersangka awalnya melakukan sewa selama 3 hari, kemudian dilanjutkan lagi. Hanya saja mobil yang disewa ternyata digadai tanpa adanya ijin dan tanpa sepengetahuan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).
Tersangka diketahui merupakan seorang anggota polri yang masih aktif dan merupakan tulang punggung keluarga dengan membiayai semua kebutuhan orang tua nya serta adik adiknya yang masih berstatus pelajar.
2. 3 Perkara dari Cabjari Malino
Cabjari Malino mengajukan RJ untuk perkara atas nama tersangka Patta Sida Bin Patta Tunru (Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP), Ronteng Dg Tayang Bin Samali (Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP) dan Labbiri Dg Pata Bin Dg Tayang (Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP).
Perkara terjadi pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 di Kampung Parasangan Toa, Kel. Garassi, Kec. Tinggimoncong, Kab. Gowa. Telah terjadi tindak pidana penganiayaan antara Patta Sida, Dg Tayang dan Labbiri. Dimana penganiayaan terjadi disebabkan karena adanya kesalahpahaman antara Patta Sida dan Ronteng Dg Tayang dalam menafsirkan isi putusan Mahkamah Agung RI terkait kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Kampung Parasangan Toa.
Labbiri yang melihat ayahnya (Dg Tayang) terluka usai berkelahi dengan Patta, juga mengambil batu yang selanjutnya melemparkan batu tersebut ke arah Patta Sida sehingga mengenai bagian tangan sebalah kanan (jari manis) yang menyebabkan luka.
Diketahui ketiga tersangka bekerja sebagai petani di daerah Kelurahan Garassi yang merupakan tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan anak-anaknya
Secara umum, pengajuan RJ dari 4 perkara dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, masih adanya hubungan kekeluargaan antara koran dan tersangka, serta saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak serta Masyarakat merespons positif.
Makassar, 12 Desember 2024
KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL
SOETARMI, S.H., M.H.
HP. 081342632335.