Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II)  dalam Perkara Komoditas Timah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka HL kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan pada hari Selasa(14/01/2025) di Kejaksaan Negeri Selatan.

"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.", jelas Tim Jaksa Penuntut Umum. Selasa(14/01)

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun peran Tersangka HL dalam perkara tersebut yaitu:

  • Tersangka HL memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Inter Nusa perihal penawaran kerjasama sewa alat processing timah kepada PT. Timah Tbk, bersama smelter swasta lainnya oleh PT Timah Tbk;
  • Kemudian melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk dengan perusahaan yang terafiliasi sebagai mitra jasa borongan untuk membeli dan/atau mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah, Tbk yang selanjutnya dijual kepada PT. Timah, Tbk sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan procesing antara PT. Timah, Tbk dengan PT Tinindo Inter Nusa;
  • Diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan