JAM-Pengawasan: Kehadiran Kerja Pegawai  Menjadi Salah Satu Paramater Utama dalam rangka Promosi danatau Demosi

JAM-Pengawasan: Kehadiran Kerja Pegawai Menjadi Salah Satu Paramater Utama dalam rangka Promosi danatau Demosi

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 071/003/K.3/Kph.3/02/2025

 

 

JAM-Pengawasan: Kehadiran Kerja Pegawai

Menjadi Salah Satu Paramater Utama dalam rangka

Promosi dan/atau Demosi

 

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Rudi Margono dalam arahannya mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai. Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll.

“Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan.

Adapun JAM-Pengawasan menyampaikan hal tersebut dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja:

Pasal 14

Jam Kerja Pegawai ditetapkan sebagai berikut:

  1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat: Pukul 12.00 – 13.00;
  2. Hari Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat: Pukul 11.300 – 13.00.

Pasal 15

  1. Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore;
  2. Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan;
  3. Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b;
  4. Apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat.
  1. Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu.

Arahan tersebut diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat. (K.3.3.1)

 

 

 

Jakarta, 3 Februari 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan